NortonNews– PT Jasa Marga berencana mengoperasikan sejumlah ruas tol fungsional tanpa tarif selama periode mudik Lebaran 2026. Secara keseluruhan terdapat enam ruas tol yang akan dibuka secara gratis, terdiri dari empat ruas di jaringan Tol Trans Jawa dan dua ruas di Tol Trans Sumatra yang dikelola oleh PT Hutama Karya.
Pengoperasian tol fungsional ini dilakukan untuk membantu mengurangi kemacetan yang biasanya meningkat saat arus mudik. Dengan adanya tambahan jalur tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan efisien.
Daftar ruas tol fungsional yang dibuka saat Lebaran 2026
Tol Trans Jawa
Beberapa ruas tol di Pulau Jawa yang akan dibuka secara fungsional oleh PT Jasa Marga antara lain:
-
Tol Jakarta–Cikampek II Selatan sepanjang 54,75 kilometer
-
Tol Jogja–Bawen sepanjang 4,85 kilometer
-
Tol Jogja–Solo sepanjang 11,48 kilometer
-
Tol Probolinggo–Banyuwangi Tahap I sepanjang 49,68 kilometer
Tol Trans Sumatra
Selain di Jawa, pemerintah juga membuka dua ruas tol fungsional di Sumatra yang dioperasikan oleh PT Hutama Karya, yaitu:
-
Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 sepanjang 23,9 kilometer
-
Tol Palembang–Betung Seksi 1 dan 2 sepanjang 53,6 kilometer
Walaupun tidak dipungut biaya, para pengguna jalan tetap diminta mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi tol fungsional. Pengemudi diimbau menjaga kecepatan kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta beristirahat secara berkala setiap dua jam agar perjalanan tetap aman.
Pengertian jalan tol fungsional
Jalan tol fungsional merupakan ruas tol yang dibuka sementara untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada momen tertentu, seperti arus mudik dan arus balik Lebaran. Biasanya ruas tol tersebut belum sepenuhnya selesai dibangun, namun sudah dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang dioperasikan sementara dengan mempertimbangkan kondisi konstruksi di lapangan. Tujuannya adalah mendukung kelancaran arus kendaraan, terutama pada periode dengan volume lalu lintas tinggi.
Meskipun dapat digunakan, jalan tol fungsional memiliki beberapa ciri khusus. Pertama, ruas tol ini bersifat sementara dan biasanya hanya dapat dilalui hingga titik tertentu, meski tetap mampu membantu mempersingkat waktu perjalanan. Kedua, tol fungsional umumnya tidak dikenakan tarif, namun pengendara tetap diwajibkan melakukan tapping kartu elektronik di gerbang tol untuk keperluan pencatatan lalu lintas.
Dilansir dari KOMPAS com- Ketiga, kondisi jalan pada tol fungsional belum sepenuhnya sempurna karena masih dalam tahap pembangunan. Beberapa bagian mungkin belum sepenuhnya rata atau masih terdapat sisa konstruksi di sisi jalan, meskipun rambu lalu lintas telah dipasang untuk menjaga keselamatan pengguna.
Keempat, pada ruas tol yang cukup panjang biasanya disediakan fasilitas pendukung sementara seperti rest area, tempat pengisian bahan bakar, bengkel, hingga pos polisi. Kelima, pengoperasian tol fungsional biasanya dibatasi pada jam tertentu dan sering kali ditutup pada malam hari karena belum dilengkapi pembatas jalan maupun penerangan yang memadai.
Keenam, batas kecepatan kendaraan di tol fungsional umumnya maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan ini diterapkan karena kondisi jalan yang belum sepenuhnya mulus sehingga berkendara terlalu cepat berpotensi menimbulkan risiko, seperti debu, jalan licin saat hujan, atau membahayakan pengguna lain.
Karena itu, pengendara diimbau selalu menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas agar perjalanan tetap aman hingga sampai di tujuan.
You must be logged in to post a comment Login