Terbaru

Montir di Tangerang Kaget Ditagih Pajak McLaren Rp 137 Juta, Samsat Ungkap Duduk Perkara

NortonNews – Seorang mekanik bernama Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkejut setelah didatangi petugas Samsat Ciledug. Kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan tunggakan pajak mobil mewah McLaren 570S Coupe yang tercatat atas namanya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa pengecekan bermula dari kecurigaan terhadap data kepemilikan kendaraan mewah yang terdaftar atas nama warga di kawasan perkampungan. Mobil sport tersebut diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun.

Petugas kemudian mendatangi alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Pada Jumat (23/10/2026), petugas bertemu langsung dengan Yuda, seorang montir yang namanya tercatat sebagai pemilik McLaren tersebut.

Idam mengatakan Yuda turut terkejut saat mengetahui dirinya terdaftar sebagai pemilik mobil mewah. Yuda bahkan mempertanyakan apakah petugas Samsat telah mendatangi alamat yang benar, sebab ia mengaku tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.

Menurut Idam, kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda juga menimbulkan tanda tanya. Jalan di kawasan tersebut hanya cukup dilalui satu mobil dan sebagian permukaannya berupa paving block yang rusak. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan karakteristik kendaraan sport mewah seperti McLaren.

Dilansir dari detik.com – Selain kondisi jalan, petugas juga melihat keadaan rumah Yuda yang sederhana. Ia tinggal bersama orang tua dan keluarganya, serta memiliki sejumlah sepeda motor.

Setelah melakukan pemeriksaan dan memastikan langsung kepada Yuda, Samsat Ciledug menyimpulkan bahwa montir tersebut bukan pemilik McLaren yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pemblokiran data kendaraan pada Sabtu (24/10/2026) dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Yuda.

Idam menjelaskan, pemblokiran dilakukan untuk melindungi Yuda dari kemungkinan penyalahgunaan identitas oleh pihak lain. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B-570-H menggunakan data milik orang lain.

Dengan adanya pemblokiran, Yuda tidak lagi dibebani tunggakan pajak kendaraan tersebut. Langkah ini juga diharapkan mencegah identitasnya digunakan untuk menghindari kewajiban pajak oleh pemilik kendaraan yang sebenarnya.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version