Nasional

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran dari Wapres, Ahli: Persoalan Belum Selesai

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 masih menjadi perhatian. Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.

Hal tersebut berkaitan dengan perubahan status Gibran. Saat perkara diajukan, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menilai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan tersebut, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

Status Gibran Sudah Berubah

Perubahan status dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden menjadi salah satu alasan utama MK tidak dapat menjatuhkan diskualifikasi.

Setelah dilantik, status Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 telah berakhir. Dengan demikian, mekanisme PHPU yang digunakan untuk mempersoalkan hasil dan peserta pemilu tidak dapat digunakan begitu saja untuk membatalkan kedudukannya sebagai pejabat negara yang telah dilantik.

MK tetap memeriksa perkara tersebut, termasuk menilai bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berarti Mahkamah otomatis memiliki kewenangan untuk memberikan seluruh konsekuensi hukum yang diminta pemohon.

MK Soroti Bukti Pendidikan

Dalam proses pemeriksaan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Beberapa dokumen yang terungkap dalam persidangan, seperti certificate of attendance dan catatan akademik, dinilai lebih menunjukkan kehadiran atau proses pembelajaran dan bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis berarti MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau langsung menyatakan pencalonannya tidak sah.

Hal tersebut perlu dibedakan dengan konsekuensi hukum yang dapat diberikan MK melalui perkara PHPU.

Mengapa Gugatan Tidak Berujung Diskualifikasi?

Selain persoalan perubahan status Gibran, permohonan tersebut juga menghadapi persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam mekanisme tersebut, terdapat ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu.

Akibatnya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah menyatakan seluruh persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak bermasalah. Sebaliknya, Mahkamah tetap mencatat adanya persoalan terkait bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan, tetapi tidak dapat menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU.

Persoalan Dinilai Belum Sepenuhnya Selesai

Dilansir dari Kompas.com – Putusan MK tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan setelah seorang calon telah dilantik.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

Artinya, putusan MK tidak serta-merta menutup seluruh perdebatan mengenai proses verifikasi persyaratan Gibran. Perhatian berikutnya dapat mengarah pada proses administratif dan lembaga yang sejak awal memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan persyaratan calon.

KPU sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Putusan ini pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan antara persoalan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan dan kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden setelah putusan tersebut, sementara perdebatan mengenai proses pemenuhan dan verifikasi syarat pencalonannya masih menjadi perhatian publik.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.