Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

Jakarta,NortonNews  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan sisa kuota internet yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, dan seorang dosen yang juga berprofesi sebagai advokat.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK juga menyatakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa formula penetapan tarif layanan telekomunikasi ditentukan oleh pemerintah pusat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur formula serta mengawasi tarif layanan telekomunikasi. Karena itu, perlindungan terhadap sisa kuota internet tidak dapat dianggap semata-mata sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan.

Menurut MK, pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. Oleh sebab itu, nilai ekonomi dari layanan yang belum digunakan harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dihapus secara sepihak.

MK menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya besaran kuota internet, melainkan juga manfaat layanan yang telah dibeli oleh pelanggan namun belum sepenuhnya dimanfaatkan.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.