NortonNews.com — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah membantu memediasi sekitar 14 ribu perkara di berbagai daerah.
Menurut Supratman, penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi tersebut turut mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan negara. Ia menyebut negara dapat menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.
Supratman menjelaskan keberadaan Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses penyelesaian hukum kepada masyarakat tanpa setiap persoalan harus berujung pada proses peradilan.
Pendekatan tersebut juga dinilai dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara lebih cepat melalui musyawarah dan mediasi, khususnya untuk perkara yang memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan.
Pemerintah terus mendorong keberadaan Posbankum agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap bantuan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat yang lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Dilansir dari CNN Indonesia, Supratman mengatakan capaian belasan ribu perkara yang dimediasi menunjukkan peran Posbankum dalam mendukung penyelesaian sengketa di masyarakat sekaligus mengurangi perkara yang harus diproses lebih lanjut melalui jalur pengadilan.
Klaim mengenai penghematan anggaran tersebut disampaikan pemerintah sebagai salah satu dampak penerapan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi dan pendekatan restorative justice.
You must be logged in to post a comment Login