(JAKARTA, NORTON NEWS) — dilasnir dari kompas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan Suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta hari Rabu (19/02/2025) jika tersangka HGR dan suaminya telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Ajaran 2023, permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang dan pengaturan proyek penunjukan langsung pada tinngkat kecamatan 2023.
Selain itu, tersangka Alwin Basri diduga telah memerintahkan anak buahnya berinisial MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan penyediaan meja dan kursi. Tersangka HGR juga memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P dan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik. Serta, keterlibatan Alwin memerintahkan Kadis Pendidikan Semarang untuk memasukan usulan anggaran Rp 20 milliar ke APBD Perubahan.
Tersangka HGR meminta tambahan atas uang atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari insentif pungutan dan pada bulan Desember 2022, Tersangka HGR menandatangani draf keputusan Walikotas Semarang tentang alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang. Tersangka HGR meminta kepada anak buahnya berinisial IIN untuk diberikan uang tambahan setiap triwulannya.
Saat ini, kedua tersangka telah di tahan KPK di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari mulai 19 februari 2025 hingga 10 maret 2025.
Terkait kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf F serta Pasal 12 B Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
You must be logged in to post a comment Login