Jakarta,NortonNews- Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap hakim serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, sekaligus melakukan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Selain pidana penjara, Marcella dikenai denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar, dengan subsider 6 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dilasir dari CNN indonesia- Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga peradilan. Tindakannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata internasional.
Majelis juga menilai perbuatan tersebut telah merusak citra profesi advokat karena menyalahgunakan jabatan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa dinilai menikmati hasil kejahatan serta melakukan pencucian atas dana tersebut. Selain itu, perbuatannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 dalam memberantas korupsi, kolusi,dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Marcella belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar dengan subsider 8 tahun penjara. Jaksa juga sempat meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Nilai suap yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp40 miliar.
Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
You must be logged in to post a comment Login