NORTON NEWS, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke sejumlah wilayah di luar negeri ketika dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan telah menerima surat dari Nusron yang menyebutkan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Boyamin kemudian membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron yang disebut berawal dari Jakarta menuju Batam, dilanjutkan dengan penyeberangan ke Singapura, kemudian menuju Johor Bahru, Malaysia. Informasi tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dilansir dari CNN Indonesia- Menurut informasi yang disampaikan Boyamin, Nusron diduga melakukan perjalanan pada 14 Oktober 2026 dan berada di Malaysia ketika jadwal pemeriksaan KPK berlangsung pada 15 Oktober. Ia juga menyebut dugaan perpindahan perjalanan antara Johor Bahru dan Singapura pada hari-hari berikutnya.
Meski demikian, rincian rute perjalanan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan MAKI dan belum dikonfirmasi secara independen. Keterangan resmi KPK sebelumnya menyebut Nusron berada di Malaysia untuk agenda perjalanan dinas berdasarkan surat yang diterima penyidik.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang. Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah serta klarifikasi dari pihak terkait mengenai dugaan rute perjalanan yang diungkap MAKI.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tetap membedakan antara dugaan yang disampaikan suatu pihak dengan fakta yang telah terverifikasi dalam proses hukum
You must be logged in to post a comment Login