Jakarta ,NortonNews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Sidang kasasi dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama dua hakim agung lainnya, yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Melalui amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti), serta memutus sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dalam lampiran Informasi Perkara MA yang diterima redaksi pada Jumat (30/10/2026).
Awal Mula Gugatan Suket Ijazah Gibran
Perkara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran bermula dari gugatan yang diajukan Subhan Palal.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
PTUN Jakarta beralasan bahwa pokok sengketa berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga persoalan tersebut dinilai berada di luar kewenangan pengadilan.
Keputusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, Subhan Palal selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan itu kini berujung pada dikabulkannya seluruh gugatan oleh majelis hakim MA.
Sengketa Ijazah Gibran Pernah Dibahas di MK
Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka juga sempat muncul dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), selain melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Sengketa tersebut menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi ketentuan minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah bukti dan fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.
Dengan demikian, terdapat dua perkara berbeda yang berkaitan dengan persoalan ini. Pertama, sengketa hasil Pemilu 2024 yang diperiksa oleh MK. Kedua, gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran yang diproses melalui peradilan tata usaha negara.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 kini menjadi perkembangan terbaru dalam gugatan yang diajukan Subhan Palal terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
You must be logged in to post a comment Login