Nasional

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

JAKARTA, NortonNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Proses tersebut dilakukan oleh tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lima orang yang diserahkan berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak perusahaan yang terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut.

“Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, yaitu BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE,” jelas dia dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit tipe trail serta 6.114 unit tipe skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan ribuan kendaraan yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor listrik tipe trail dan 230 unit tipe skuter atau bebek tidak memiliki komponen tersebut.

Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” tuturnya.

Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar

Dilansir dari Liputan6.com – Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi. Mereka juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

Setelah penyerahan tahap II, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Penyerahan ini menandai berlanjutnya proses hukum dalam perkara pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.