NortonNews – Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol Infanteri Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol). Rumah tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Menurut Unggul, terdapat dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas yang menjadi lokasi kegiatan judi online tersebut.
Dilansir dari detik.com – Unggul juga menjelaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas itu merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.
Kasus ini terungkap setelah aparat membongkar lokasi yang diduga menjadi markas judi online pada 10 Oktober 2026. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 11 warga sipil diamankan karena diduga berperan sebagai operator kegiatan tersebut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Sebelumnya, pihak TNI telah memeriksa Letkol Arman selaku pemilik rumah dinas. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah pemilik rumah mengetahui aktivitas judi online yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga kini, proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online.
You must be logged in to post a comment Login