Jakarta, NORTONNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
“KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Menurut Afifuddin, putusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Ia mengatakan KPU juga menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud,” ujar Afifuddin.
KPU Jelaskan Dokumen Pendidikan Gibran
KPU menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, pemeriksaan dokumen dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk persyaratan pendidikan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri, KPU menggunakan sejumlah dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Afifuddin menjelaskan, surat penyetaraan tersebut pada saat itu diperlakukan sebagai dokumen yang sah karena diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Berdasarkan dokumen yang diterima dan proses verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
MK Soroti Verifikasi Dokumen
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menilai dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
KPU menegaskan pihaknya tetap akan memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tutur Afifuddin.
You must be logged in to post a comment Login