JAKARTA, NortonNews.com – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah setelah lembaga tersebut menerima permohonan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Dilansir dari Kompas.com – Permintaan itu kemudian dikaji dan disetujui dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari keluarga yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Ia menegaskan, pengalihan status penahanan Yaqut tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Kami akan menyempurnakan berkas penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” lanjutnya.
Budi juga menyebut bahwa penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi serta strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam menentukan bentuk penahanan terhadap tersangka,” ujar Budi. Sebelumnya, KPK telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
Yaqut telah menjalani penahanan selama sekitar tujuh hari atau satu pekan, sejak resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Yaqut baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut mencapai Rp 622 miliar.
You must be logged in to post a comment Login