NORTON NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sejumlah pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski demikian, konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih didalami oleh penyidik.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas. Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak
Dilansir dari Tempo.co – Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan pelaksanaan OTT yang berkaitan dengan BNPB. Ia menyebut sejumlah pihak telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” kata Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
KPK kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus serta status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
BNPB juga menyatakan akan memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Selain itu, Inspektorat Utama BNPB diinstruksikan melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan kelembagaan.
Di tengah proses hukum tersebut, BNPB memastikan pelayanan publik dan kegiatan penanggulangan bencana tetap berjalan. Lembaga itu menegaskan bahwa penanganan bencana dan pelayanan kemanusiaan tetap menjadi prioritas.
Kasus ini menjadi perhatian karena BNPB memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap fakta perkara sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan pemerintah.
You must be logged in to post a comment Login