NortonNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, agar kerugian negara tidak lagi menjadi dasar untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Setyo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.
Setyo menyampaikan bahwa Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi pertimbangan, terutama karena beragam modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Ia menilai, apabila UNCAC dijadikan acuan utama, perubahan terhadap UU Tipikor perlu dipertimbangkan. Setyo juga menyebut perlunya memasukkan sejumlah bentuk tindak pidana korupsi lain ke dalam undang-undang tersebut, seperti suap terhadap pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, serta pengayaan ilegal (illicit enrichment).
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan setelah Luhut bersama anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026).
Dilansir dari detik.com – Luhut menjelaskan bahwa usulan itu mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, konvensi tersebut lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan sebagai bentuk korupsi dan tidak secara langsung menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisinya.
Ia juga menilai bahwa penerapan kerugian negara sebagai dasar tindak pidana korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk perusahaan milik negara. Luhut mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk menjalankan aksi korporasi, mengingat setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.
Perbedaan pandangan tersebut menyoroti pentingnya kajian terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, penyesuaian dengan UNCAC menjadi perhatian, sementara di sisi lain, karakteristik dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia tetap perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan hukum.
You must be logged in to post a comment Login