Nasional

KPK Tahan Tujuh Pejabat dalam Kasus Dugaan Fee Proyek Jalan Sumatera Utara

JAKARTA, NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang komitmen atau commitment fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat.

 

Dilansir dari detikNews – Kamis (22/10/2026), KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki posisi dalam pelaksanaan proyek jalan nasional. Dugaan penerimaan uang dari pihak penyedia proyek juga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait transparansi serta integritas dalam proses penentuan dan pelaksanaan pekerjaan.

Tujuh Tersangka Menjalani Penahanan

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tujuh orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang komitmen dalam proyek jalan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Para tersangka berasal dari jajaran pejabat yang menangani pengelolaan satuan kerja hingga pelaksanaan kontrak proyek.

Tujuh orang yang ditahan tersebut adalah Stanley Cicero, yang pernah menjabat sebagai Kepala BBPJN Sumatera Utara pada periode September 2024 hingga 28 Juni 2025. Selanjutnya, terdapat Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Nama berikutnya adalah Faisal yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I, serta Heri Handoko yang bertugas sebagai PPK 1.2 di wilayah yang sama.

KPK juga menahan T. Rahmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, terdapat Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II dan Munson Ponter Paulus yang menjabat sebagai PPK 1.4 pada satuan kerja wilayah I.

Penahanan terhadap ketujuh tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan pemeriksaan dan mengembangkan bukti dalam perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

Meski demikian, status tersangka dan penahanan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan

Selain tujuh orang yang telah ditahan, KPK masih memiliki satu tersangka lain bernama Dicky Erlangga. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Dicky belum menjalani penahanan pada Kamis (22/10/2026) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pemanggilan ulang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk meminta keterangan tersangka mengenai perkara yang sedang ditangani. KPK membutuhkan kehadiran pihak yang dipanggil agar penyidik dapat menggali informasi yang diperlukan dan mencocokkannya dengan bukti yang telah diperoleh.

Belum ditahannya Dicky pada hari tersebut tidak mengubah statusnya sebagai salah satu dari delapan tersangka yang diumumkan dalam pengembangan perkara. Namun, langkah penahanan terhadap dirinya bergantung pada proses hukum dan tindakan penyidik selanjutnya.

KPK masih harus mendalami keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa, menelusuri dugaan aliran uang, serta mengetahui bagaimana pemberian uang komitmen itu diduga terjadi.

Dugaan Uang Komitmen dari Penyedia Proyek

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat pemberian commitment fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran uang yang diduga diberikan disebut berbeda-beda, menyesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing pihak.

Menurut keterangan KPK, pemberian uang tersebut diduga berlangsung melalui dua cara, yaitu secara tunai dan melalui transfer. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa penyedia proyek yang tidak memberikan uang komitmen berisiko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lain di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kemungkinan adanya tekanan terhadap penyedia proyek. Apabila dugaan itu terbukti melalui proses hukum, praktik semacam ini dapat mengganggu prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Pengadaan pekerjaan pembangunan jalan seharusnya dilaksanakan berdasarkan aturan dan persyaratan yang berlaku. Penentuan penyedia proyek perlu mempertimbangkan kelayakan administrasi, kemampuan teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku, bukan berdasarkan kesediaan memberikan uang kepada pihak tertentu.

Karena itu, dugaan penerimaan uang komitmen menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan bagaimana uang tersebut diminta atau diberikan, siapa saja yang terlibat, serta apakah pemberian itu berkaitan dengan proses penentuan pemenang atau kelanjutan pekerjaan proyek.

KPK juga perlu menguji hubungan antara dugaan pemberian uang dan kewenangan masing-masing pejabat. Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada nilai uang yang diduga diterima, tetapi juga pada mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Rincian Dugaan Uang yang Diterima

Dalam pemaparan perkembangan perkara, KPK menyampaikan rincian nilai uang yang diduga diterima oleh delapan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, nilai tersebut berbeda-beda antara satu orang dan lainnya.

Stanley Cicero diduga menerima uang sebesar Rp300 juta. Sementara itu, Dicky Erlangga disebut diduga menerima Rp1,77 miliar. Rahmad Parulian diduga memperoleh Rp450 juta, sedangkan Faisal disebut menerima Rp290 juta.

Berikutnya, Heri Handoko diduga menerima uang sebesar Rp270 juta. Nilai terbesar dalam daftar tersebut dikaitkan dengan T. Rahmansyah Putra, yang disebut diduga menerima Rp3,49 miliar. Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar, sedangkan Munson Ponter Paulus disebut menerima Rp550 juta.

Seluruh angka tersebut merupakan nilai yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan dan masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pembuktian mengenai sumber, aliran, dan tujuan pemberian uang akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Perbedaan nilai yang disebutkan juga menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri pola pembagian uang komitmen. KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan jenjang jabatan, sehingga penyidik perlu memastikan apakah terdapat mekanisme pembagian tertentu dan bagaimana peran setiap pihak dalam rangkaian perkara.

Penelusuran aliran dana merupakan bagian penting dalam pengungkapan perkara korupsi. Melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, transaksi keuangan, dan bukti lainnya, penyidik dapat menguji kesesuaian antara dugaan penerimaan uang dan tindakan yang dilakukan para pihak.

Perkara Berawal dari OTT pada Juni 2025

Pengembangan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. Dalam penanganan awal perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang muncul dalam perkara awal adalah Topan Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Selain Topan, KPK juga menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik memperluas pengusutan dengan memeriksa sejumlah pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya. Pada tahap awal pengembangan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum mengumumkan penetapan tersangka baru.

Setelah proses penyidikan berkembang dan penyidik mengumpulkan informasi serta bukti tambahan, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka baru. Penetapan tersebut diumumkan pada Oktober 2026, sebelum tujuh di antaranya menjalani penahanan pada 22 Oktober.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan kasus korupsi dapat berlanjut setelah operasi tangkap tangan awal. Keterangan dari pihak-pihak yang telah diproses hukum, hasil pemeriksaan saksi, dan bukti lain dapat menjadi dasar untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak tambahan.

Pengawasan Proyek Jalan Menjadi Sorotan

Perkara yang ditangani KPK ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Pembangunan dan pemeliharaan jalan memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Anggaran proyek jalan perlu digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel dibutuhkan untuk memastikan penyedia bersaing secara sehat. Pengawasan internal, pemeriksaan dokumen kontrak, serta keterbukaan informasi dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, penanganan perkara oleh KPK perlu tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang sah agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penahanan tujuh tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penerimaan uang komitmen proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan serta penelusuran aliran uang yang diduga berkaitan dengan proyek.

KPK diharapkan dapat mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, sementara seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version