Nasional

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta,NortonNews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (12/3).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari yang sama. Ia ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari terkait perkara tersebut. Keputusan penahanan diambil setelah proses pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka yang berlangsung sejak siang hari selesai.

di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol. Ia tampak dikawal oleh petugas KPK bersama aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari perkara yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang merupakan sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, terlihat turut mengawal jalannya proses pemeriksaan tersebut.

Mereka menilai Yaqut Cholil Qoumas menjadi korban kriminalisasi terkait kebijakan yang pernah diambilnya.

“KPK zalim, KPK zalim,” teriak mereka berulang kali.

Dilansir dari CNN Indonesia – Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis siang. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket berwarna krem dan peci hitam.

Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Ini kesempatan saya untuk memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di kantor KPK siang itu.

Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan.

Meski demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama Republik Indonesia di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di lingkungan Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.