JAKARTA, NortonNews.com – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah setelah KPK menerima permohonan dari keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Permohonan itu dikabulkan KPK dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Bukan karena sakit, melainkan karena permohonan keluarga yang kami tindaklanjuti,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pengalihan status tahanan Yaqut tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami akan menuntaskan kelengkapan berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com- Budi menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengubah status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
Yaqut menjalani masa penahanan di rutan sekitar 7 hari atau satu minggu, sejak resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Yaqut baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut bahwa dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
You must be logged in to post a comment Login