NortonNews.com – KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 756.850.000 sebagai barang bukti.
Uang sitaan tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (11/3/2026) siang. Petugas KPK mengeluarkan uang tersebut dari sebuah koper dan tas saat konferensi pers berlangsung.
Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah, di antaranya pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta sejumlah pecahan kecil lainnya.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh Kepala Dinas PU Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, dan diduga akan diserahkan kepada Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Uang itu ditemukan di dalam mobil hingga tas yang dibawa oleh Harry.
Dilansir dari Detik.com- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam rangkaian operasi tangkap tangan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Uang itu ditemukan di beberapa lokasi, yakni Rp309,2 juta di dalam mobil milik Harry Eko Purnomo, Rp357,6 juta di dalam tas hitam yang berada di rumah Harry, serta Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di bawah televisi di rumah SAG.
Modus Permintaan Fee Proyek
Modus yang diduga dilakukan M Fikri Thobari bersama Harry juga terungkap. Keduanya disebut kerap meminta fee proyek kepada kontraktor yang memenangkan lelang pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong.
Asep mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Fikri melalui Harry dari sejumlah pihak dengan skema permintaan fee proyek kepada para rekanan. Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp775 juta sehingga diduga praktik tersebut telah terjadi lebih dari satu kali.
Dalam perkara yang tengah ditangani saat ini, Fikri juga diduga kembali menerima suap sebesar Rp980 juta. Jika digabung dengan temuan sebelumnya, total uang yang diduga diterima Fikri dari berbagai proyek mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam kasus ini, Fikri diduga meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang memenangkan tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK mengungkap bahwa Fikri diduga meminta fee dari proyek tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para bawahannya.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
You must be logged in to post a comment Login