Jakarta,Norton News- “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan lima unit jet ski hasil sitaan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lima jet ski tersebut terdiri atas tipe GTS 130, GTS Limited, RXP 4-T, serta dua unit RXP 260 RS, dengan total nilai lebih dari Rp 540 juta.”
“Prosesi serah terima barang hibah berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada Kamis (29/1/2026).”“Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa kelima jet ski itu berasal dari hasil sitaan dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.”
Dilansir Dari Kompas- “Selain lima unit jet ski, KPK juga menghibahkan satu unit rumah di Situbondo serta sebuah mobil kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ujar Mungki kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa pemberian hibah atas barang sitaan perkara korupsi tersebut merupakan bagian dari penerapan asas kemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Setelah satu tahun, KPK akan melakukan pemantauan terhadap barang-barang yang telah dihibahkan melalui tim khusus.”
“‘Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa barang hibah digunakan dengan tepat,’ jelasnya. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menambahkan bahwa lima unit jet ski akan dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim sebagai sarana pengawasan perairan, sementara aset berupa rumah di Situbondo akan dimanfaatkan untuk keperluan wisata oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata karena lokasinya dekat pantai. Sebelumnya, pada Januari 2019, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015.”
You must be logged in to post a comment Login