Nasional

KPK menemukan adanya celah praktik korupsi dalam sektor pajak kelapa sawit. Perbedaan data luas lahan yang tercatat menimbulkan potensi kerugian bagi negara.

Jakarta,NortonNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya celah korupsi dalam sistem perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga tersebut mendorong pembenahan tata kelola guna meminimalkan potensi praktik rasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa potensi maupun kerentanan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan perkebunan sawit telah dipetakan melalui kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit. Studi tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada periode 2020–2021.

Kajian tersebut mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya sistem administrasi, ketidaksinkronan antara data dan kondisi riil di lapangan, hingga belum maksimalnya proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Budi menjelaskan, KPK juga menilai tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit masih lemah, yang terlihat dari perbedaan luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dibandingkan dengan lahan yang benar-benar dikuasai perusahaan. Selain itu, dari sisi hulu hingga hilir, ditemukan bahwa belum seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana disampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Budi menuturkan, berdasarkan studi kasus di Riau ditemukan adanya perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang menjadi objek pajak, termasuk pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (P5L).

Ia menambahkan, situasi tersebut semakin diperburuk oleh lemahnya aturan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang menjadi dasar penetapan pajak. Selain itu, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

Budi menjelaskan bahwa keterbatasan data dan informasi perpajakan di sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisiko menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus menciptakan peluang penyimpangan.

Ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus, karena kondisi saat ini rawan menjadi sarana praktik transaksional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dilansir Dari I News- Budi menekankan bahwa penindakan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga dan kepercayaan publik tetap tinggi. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan digital, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas fiskus sangat rawan menjadi sarana praktik transaksional.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan tiga langkah perbaikan untuk sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit. Langkah pertama, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diwajibkan mendata NPWP untuk KUD dan petani sawit, serta membangun sistem aplikasi perpajakan sawit yang terintegrasi dengan data produksi dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.