NortonNews.com – KPK akan menelusuri sumber uang dari 16 kepala OPD yang diduga disiapkan untuk Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Penyidik juga mendalami apakah dana tersebut berasal dari pribadi atau sumber lain, serta kemungkinan adanya pihak yang diperas.
KPK turut mengusut OPD lain yang diduga mendapat tekanan melalui surat pernyataan yang diberikan setelah pelantikan.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah kepala OPD di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang dan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Bupati Gatut Sunu diduga memeras kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai tekanan, sehingga para pejabat terpaksa menyiapkan uang yang diminta.
Bahkan, sebagian OPD disebut sampai meminjam dana atau memakai uang pribadi. Jika permintaan tidak dipenuhi, surat pengunduran diri bisa langsung diterbitkan sehingga mereka tidak memiliki pilihan. Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, juga disebut rutin menagih uang ke para kepala OPD beberapa kali dalam sepekan.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut disebut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dari para kepala OPD, dengan besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Hingga penangkapan, uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti belanja, berobat, dan jamuan makan, bahkan dibebankan ke anggaran OPD.
Dilansir dari Kompas.com – Selain itu, Gatut juga diduga mengatur vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan pihak tertentu untuk dimenangkan.
Selain itu, ia juga diduga mengatur agar rekanannya memenangkan proyek pengadaan jasa cleaning service dan keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
You must be logged in to post a comment Login