Jakarta ,NortonNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat (30/10/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di sektor cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.
Budi menyebutkan, terdapat dua lokasi di wilayah Semarang yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, sejumlah uang tunai turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan jumlah uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan nantinya akan ditelaah lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru
Penggeledahan di Semarang dilakukan setelah KPK mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya diungkap KPK pada Februari 2026.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelum penetapan tersebut, Dedi diketahui telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara yang sedang ditangani.
Jumlah Tersangka Kasus Bea Cukai Bertambah Menjadi Sembilan Orang
Dengan masuknya Ahmad Dedi sebagai tersangka, total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini berjumlah sembilan orang.
Pada pengungkapan awal, KPK lebih dahulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang dan penerimaan gratifikasi.
Mereka terdiri atas mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.
Lima tersangka lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.
Salah satunya adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Gatot telah menjalani penahanan oleh KPK pada Agustus 2026.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami berbagai temuan serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut. Proses penyidikan pun masih terus dikembangkan.
You must be logged in to post a comment Login