Jakarta, NortonNews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dijadwalkan memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan terhadap dugaan pungutan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan penyidik akan memanggil Husniah untuk dimintai keterangan terkait status tersangkanya.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka,” kata Jufri.
Meski telah berstatus tersangka, Husniah hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan proses penyidikan.
“Untuk masalah penahanan nanti kita lihat situasi ke depannya,” ujar Jufri.
Menurut penyidik, Husniah selama proses pemeriksaan sebelumnya dinilai cukup kooperatif. Karena itu, polisi masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penahanan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah bentuk pungutan yang berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan. Salah satunya disebut melibatkan permintaan uang kepada pengembang perumahan dengan nominal sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan permintaan dana kepada pihak minimarket serta dugaan pemberian fasilitas berupa potongan harga rumah yang dikaitkan dengan proses persetujuan bangunan gedung.
Dilansir dari Kompas.com – Penyidik Kortas Tipidkor juga telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan setelah penetapan status tersangka.
Di sisi lain, pihak Husniah disebut tengah mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka. Kortas Tipidkor menyatakan menghormati hak hukum tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyampaikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
You must be logged in to post a comment Login