Jakarta, NortonNews.com – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (4/10/2026). Saat kejadian, Hafidz tengah mengendarai sepeda motor. Ia diduga ditendang oleh pelaku hingga kehilangan kendali dan terjatuh dari kendaraannya. Setelah terjatuh, Hafidz disebut kembali mengalami penganiayaan.
Pihak Universitas Indonesia membenarkan adanya kejadian tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat Media Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Panigoro, mengatakan pihak kampus langsung berkoordinasi dengan keluarga serta pengurus BEM UI untuk memastikan kondisi korban dan kebutuhan yang diperlukan.
“UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI,” ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (5/10).
UI Dampingi Proses Pemulihan
Erwin menjelaskan kampus memprioritaskan keselamatan dan pemulihan Hafidz setelah kejadian tersebut. UI memberikan sejumlah bentuk pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut meliputi pengobatan hingga proses pemulihan, bantuan dalam pelaporan serta penanganan perkara kepada kepolisian, dan konsultasi hukum.
“Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung,” jelasnya.
Dilansir dari Detik.com – Untuk proses penyelidikan, pihak kampus menyerahkannya kepada kepolisian. UI menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara profesional hingga fakta mengenai kejadian dapat diketahui.
Erwin juga menegaskan komitmen UI untuk menjaga keamanan seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa yang menjalankan kegiatan kemahasiswaan maupun menyampaikan pendapat.
“UI berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, termasuk dalam menyampaikan pendapat,” tutupnya.
You must be logged in to post a comment Login