NortonNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada 22 September 2026. Namun, Komnas HAM meminta agar aturan pelaksana undang-undang tersebut disusun secara partisipatif dan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan penyusunan aturan turunan perlu menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM juga sebelumnya telah menyusun rekomendasi melalui kajian mengenai penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.
Menurut Uli, konflik agraria selama ini tidak jarang bergeser dari persoalan penguasaan, pemanfaatan, atau kepemilikan tanah menjadi perkara pidana. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat adat, petani, maupun pembela HAM berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Komnas HAM mencatat pendekatan pidana yang terlalu dini dalam konflik agraria dapat berdampak pada pemenuhan sejumlah hak masyarakat. Karena itu, lembaga tersebut mendorong agar penyelesaian konflik mempertimbangkan aspek hak ulayat, perlindungan masyarakat adat, serta kondisi kelompok yang terdampak.
Dilansir dari okezone.com – Selain perlindungan kelompok rentan, Komnas HAM mengusulkan penguatan tata kelola data melalui Kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih klaim serta membantu penyelesaian konflik pertanahan.
Komnas HAM juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kelembagaan reforma agraria. Penyusunan aturan pelaksana dinilai perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Dengan adanya UU PRA dan aturan turunannya, Komnas HAM berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, serta memperhatikan hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
You must be logged in to post a comment Login