Dave menjelaskan bahwa rumah dinas merupakan fasilitas kedinasan yang disediakan bagi prajurit TNI beserta keluarganya. Dengan demikian, penggunaannya harus tetap mengikuti aturan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
“Menurut saya, dugaan aktivitas judi online di rumah dinas TNI di Cijantung perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan proses hukum dan penghormatan terhadap institusi,” ujar Dave, Sabtu (10/10/2026).
Ia turut mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan TNI Angkatan Darat (AD) bersama Polisi Militer Kodam Jaya dalam menangani dugaan praktik perjudian daring tersebut. Menurut Dave, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kegiatan yang berlangsung di lokasi, termasuk dugaan penyewaan rumah dinas kepada warga sipil.
Dave menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan. Penyelesaiannya pun perlu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rumah dinas termasuk fasilitas milik negara yang disediakan untuk menunjang kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Oleh sebab itu, pemanfaatan fasilitas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyimpang dari tujuan awal pemberiannya.
Komisi I DPR, kata Dave, menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta mendukung penanganan kasus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara tepat sehingga profesionalisme prajurit tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap TNI dapat dipertahankan.
Dugaan penggunaan rumah dinas sebagai markas judi online ini mencuat setelah warga melihat aktivitas mencurigakan di salah satu rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa kecurigaan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi. Laporan itu selanjutnya ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di lokasi. Selain itu, sebanyak 32 unit komputer turut disita karena diduga digunakan untuk menunjang kegiatan judi online.
Petugas juga menahan seorang prajurit TNI yang tercatat sebagai penghuni rumah dinas tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Prajurit itu diduga menyewakan fasilitas kedinasan yang ditempatinya kepada warga sipil.
Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak masih perlu dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan. Proses pengusutan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh aktivitas di rumah dinas tersebut sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas kedinasan.
You must be logged in to post a comment Login