NortonNews.com – TikTok merupakan media sosial yang telah resmi terdaftar di Kominfo. Perusahaan tersebut mendaftarkan sejumlah layanan seperti SoundOn, TikTok, TikTok Shop, dan TikTok for Business melalui TikTok Pte Ltd sebagai entitas resminya.
Shopee juga melakukan langkah serupa dengan mendaftarkan layanan ShopeeFood serta platform website dan aplikasinya melalui PT Shopee International Indonesia.
Sementara itu, berbeda dengan Google dan WhatsApp yang baru tercantum dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.
Kedua layanan tersebut masuk dalam kategori PSE domestik, yang berarti sudah terdaftar secara resmi di sistem pemerintah.
Sebelumnya, seluruh platform digital di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran melalui PSE Kominfo sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak, layanan yang belum terdaftar dapat diblokir karena dianggap ilegal.
Berdasarkan pantauan Lambeturah.co.id pada Selasa (19/7/2022) di situs PSE Kominfo, Google dan WhatsApp telah muncul dalam daftar PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id.
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran Google dan WhatsApp tersebut.
Kejanggalan pertama adalah keduanya tercatat dalam PSE domestik, padahal seharusnya termasuk dalam kategori PSE global.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Selain itu, masalah lainnya adalah Google dan WhatsApp justru didaftarkan oleh pihak lain yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.
Keduanya tercatat atas nama perusahaan berbentuk PT, CV, maupun perorangan.
Memang ditemukan beberapa entri dengan nama Google dan WhatsApp dalam daftar PSE domestik. Sebagai contoh, salah satu entri Google terdaftar atas nama CV Daun Jati yang bergerak di bidang perdagangan serta teknologi informasi dan komunikasi.
Entri Google lainnya juga tercatat atas nama CV Citra Lestari, bukan langsung didaftarkan oleh pihak Google secara resmi.
Shopee juga melakukan langkah serupa dengan mendaftarkan layanan ShopeeFood serta platform website dan aplikasinya melalui PT Shopee International Indonesia.
Sementara itu, berbeda dengan Google dan WhatsApp yang baru tercantum dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.
Kedua layanan tersebut masuk dalam kategori PSE domestik, yang berarti sudah terdaftar secara resmi di sistem pemerintah.
Sebelumnya, seluruh platform digital di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran melalui PSE Kominfo sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak, layanan yang belum terdaftar dapat diblokir karena dianggap ilegal.
Berdasarkan pantauan Lambeturah.co.id pada Selasa (19/7/2022) di situs PSE Kominfo, Google dan WhatsApp telah muncul dalam daftar PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id.
Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran Google dan WhatsApp tersebut.
Kejanggalan pertama adalah keduanya tercatat dalam PSE domestik, padahal seharusnya termasuk dalam kategori PSE global.
Selain itu, masalah lainnya adalah Google dan WhatsApp justru didaftarkan oleh pihak lain yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.
Keduanya tercatat atas nama perusahaan berbentuk PT, CV, maupun perorangan.
Memang ditemukan beberapa entri dengan nama Google dan WhatsApp dalam daftar PSE domestik. Sebagai contoh, salah satu entri Google terdaftar atas nama CV Daun Jati yang bergerak di bidang perdagangan serta teknologi informasi dan komunikasi.
Entri Google lainnya juga tercatat atas nama CV Citra Lestari, bukan langsung didaftarkan oleh pihak Google secara resmi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum sepenuhnya melakukan pendaftaran secara resmi.
Sesuai ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, adalah Rabu (20/7/2022).
Jika tidak terdaftar, sejumlah platform seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam diblokir karena belum memenuhi ketentuan PSE.
Menanggapi hal tersebut, Google menyatakan bahwa mereka telah mengetahui aturan dari Kominfo dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk mematuhinya.
“Kami mengetahui keharusan pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku dan akan mengambil langkah yang tepat untuk mematuhinya,” ujar perwakilan Google.
Sementara itu, Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp, Instagram, dan Facebook hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, proses pendaftaran PSE mulai diberlakukan sejak 21 Januari 2022, dengan masa tenggang selama enam bulan.
Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 20 Juli 2022. PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu tersebut dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi berupa pemblokiran.
“Kelalaian dalam pendaftaran, baik dari dalam maupun luar negeri, akan dikenakan pemblokiran, mulai dari peringatan hingga pemblokiran,” tegas Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu.
You must be logged in to post a comment Login