MAKASSAR, NortonNews.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim tidak ditujukan untuk mencampuri atau mengubah putusan perkara. Menurutnya, pengawasan KY justru diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan sesuai dengan koridor etika dan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan bahwa KY memiliki peran dalam menjaga perilaku hakim sekaligus mempertahankan kehormatan dan martabat profesi hakim.
Dilansir dari ANTARA – Abdul Chair mengatakan pengawasan KY berfokus pada perilaku hakim, bukan pada substansi putusan yang dibuat dalam suatu perkara. Dengan demikian, independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap harus dijaga, sementara perilaku hakim tetap berada dalam pengawasan etik.
Ia juga menilai perlu adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam hal pengawasan terhadap hakim. Kejelasan tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Abdul Chair mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial. Selain itu, pemantauan terhadap jalannya persidangan juga dinilai perlu diperkuat sehingga pengawasan terhadap perilaku hakim dapat dilakukan secara lebih optimal.
Menurutnya, sistem peradilan membutuhkan keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Hakim harus memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas yudisialnya, tetapi kebebasan tersebut tetap perlu berjalan bersama dengan standar etika dan hukum.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim menyampaikan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi negara hukum. Namun, independensi hakim tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
Hamzah menilai independensi perlu berjalan beriringan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap profesi hakim. Menurutnya, kedua prinsip tersebut tidak seharusnya dipertentangkan karena memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari tekanan atau intervensi dalam menjalankan tugasnya, sedangkan akuntabilitas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Jika keduanya dapat berjalan secara seimbang, sistem peradilan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hamzah juga mengingatkan mahasiswa hukum bahwa pendidikan hukum bukan hanya berkaitan dengan kemampuan memahami peraturan maupun menyusun argumentasi. Pendidikan hukum juga perlu membentuk calon insan hukum yang memiliki integritas, kepekaan terhadap persoalan keadilan, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.
Dengan demikian, pengawasan terhadap perilaku hakim dan independensi peradilan ditempatkan sebagai dua hal yang dapat berjalan berdampingan. Pengawasan diarahkan untuk menjaga etika dan akuntabilitas hakim, sementara kewenangan untuk memutus perkara tetap berada dalam ranah peradilan.
You must be logged in to post a comment Login