Nasional

Kepergok Warga, Pencari Rongsok di Bogor Gagal Bawa Kabur Mesin Pompa Air

BOGOR, NortonNews.com — Seorang pria berinisial T diamankan warga setelah kepergok hendak mengambil mesin pompa air milik warga di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026). Saat itu, T yang diketahui berasal dari wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, datang ke kawasan Gunungputri menggunakan gerobak motor dengan tujuan mencari barang-barang bekas.

Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Himawan menjelaskan, awalnya T mencari sejumlah barang rongsokan di sekitar lokasi.

“Peristiwa tersebut bermula ketika Terduga Pelaku T berangkat dari kediamannya di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menggunakan gerobak motor untuk mencari barang rongsokan di wilayah Gunungputri,” kata Hillal, Kamis (1/10/2026).

Menurut Hillal, T kemudian memarkirkan gerobak motornya dan berjalan mencari barang bekas seperti botol plastik serta paralon. Namun, ketika berada di lokasi, perhatian T justru tertuju pada sebuah mesin pompa air milik warga.

“Di lokasi tersebut, Terduga Pelaku memarkirkan gerobak motornya dan berjalan untuk mencari barang bekas berupa botol plastik dan paralon,” tuturnya.

T diduga berusaha melepaskan mesin pompa air tersebut dengan merusak bagian drat paralon. Aksi itu ternyata diketahui warga sekitar sehingga upaya membawa mesin tersebut berhasil digagalkan.

“Saat hendak melepaskan mesin dengan merusak bagian drat paralon, aksinya diketahui oleh warga sekitar,” ujar Hillal.

Warga kemudian mengamankan T dan menyerahkannya kepada polisi. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti.

Dilansir dari Detik.com – Kerugian yang dialami pemilik mesin pompa air ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 juta. Polisi kemudian menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP,” tambah Hillal.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Gunungputri untuk proses hukum lebih lanjut.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.