BADUNG, BALI, NortonNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Fifi, perkembangan teknologi digital memberikan peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan dalam menjaga dan melindungi hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh jurnalis maupun perusahaan media.
Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil proses profesional yang melibatkan peliputan, pertimbangan editorial, serta penggunaan berbagai sumber daya. Oleh sebab itu, pemanfaatan karya jurnalistik di ruang digital harus tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Fifi juga menekankan perlunya penerapan atribusi atau pencantuman sumber, mekanisme lisensi, serta pemberian kompensasi yang sesuai dalam penggunaan karya jurnalistik. Ketentuan tersebut dinilai penting, baik dalam pemanfaatan konten oleh platform digital maupun dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan.
Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung terciptanya ekosistem jurnalistik yang sehat di tengah perkembangan teknologi digital.
Selain penguatan regulasi, Fifi menilai kerja sama dan iktikad baik dari seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan terkait penggunaan karya jurnalistik di platform digital.
Dilansir dari Antaranews.com – Ia turut mendorong negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital dan AI. Kerja sama lintas negara diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem informasi yang berkualitas dan terpercaya.
“Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik,” kata Fifi.
Melalui upaya tersebut, Kemkomdigi berharap pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta, sehingga karya jurnalistik tetap memperoleh perlindungan tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
You must be logged in to post a comment Login