Nasional

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Baru Ojol, Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Akan Diatur

Jakarta ,NortonNews –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi baru yang mengatur biaya jasa pengantaran makanan dan barang melalui platform digital. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi penetapan tarif oleh perusahaan penyedia layanan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Dalam peraturan tersebut, Kemkomdigi diberikan kewenangan untuk menentukan biaya jasa transportasi khusus pengantaran makanan dan barang.

Nezar menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat 4 dalam perpres tersebut menetapkan tanggung jawab Kemkomdigi dalam mengatur biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Menurut Nezar, kebijakan ini dirancang agar pengemudi memperoleh penghasilan yang layak. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi pengemudi selama menjalankan pekerjaannya.

Kemkomdigi juga akan menetapkan ketentuan mengenai keterbukaan proses penentuan harga oleh perusahaan penyedia platform digital. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai peraturan pelaksana dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar mengatakan, regulasi tersebut nantinya memuat ketentuan mengenai jaminan angkutan serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan oleh platform digital.

Ia menambahkan, terdapat dua tujuan utama dalam penyusunan kebijakan ini, yaitu meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran makanan dan barang serta memperkuat perlindungan terhadap mereka. Pemerintah juga berupaya memastikan keberlangsungan ekosistem layanan pengantaran berbasis digital.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk mendukung penyusunan regulasi. Nezar menyebut peraturan menteri tersebut akan segera dipersiapkan dan diumumkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pembagian Kewenangan Pengaturan Transportasi Online

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Beberapa di antaranya meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksana.

Dalam pembagian tugasnya, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengatur layanan transportasi penumpang beserta tarifnya. Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran makanan dan barang menjadi kewenangan Kemkomdigi.

Bambang menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah disepakati pemerintah untuk memastikan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berjalan dengan jelas.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menilai penerbitan perpres tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian regulasi bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.

Salah satu ketentuan yang turut diperhatikan adalah mengenai biaya platform sebesar 8 persen yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Tiga Kementerian Siapkan Forum Koordinasi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan koordinasi antarkementerian. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan turunan dapat disusun secara terpadu dan tidak saling bertentangan.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi berencana membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan berada di bawah kepemimpinan Menteri UMKM.

Pembentukan forum koordinasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan memastikan harmonisasi pengaturan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, pemerintah berharap penetapan biaya jasa pengantaran makanan dan barang menjadi lebih transparan. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.