Jakarta, NortonNews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk jemaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Suci. Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka dianggap tidak sah.
Dalam keterangan resmi MUI, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menyampaikan bahwa ketentuan ini merujuk pada fatwa MUI yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Berdasarkan fatwa MUI, dam bagi jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’ wajib disembelih di Tanah Haram,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada pendapat mayoritas ulama serta kaidah fikih yang menempatkan masalah ini sebagai bagian dari ibadah (ta’abbudi), bukan rasional (ta’aqquli).
Dengan demikian, pelaksanaannya harus mengikuti aturan syariat sebagaimana dicontohkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu penyembelihan hadyu dilakukan di Tanah Haram.
Dilansir dari Detik.com – Kiai Aminuddin juga menegaskan bahwa ibadah haji jemaah tetap sah meskipun dam disembelih di Indonesia, selama seluruh rukun dan syarat haji telah dipenuhi. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyembelihan dam bagi haji tamattu’ dan qiran.
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan lima poin tadzkirah, salah satunya meminta agar ketentuan dalam surat edaran mengenai pelaksanaan hadyu di Indonesia dicabut atau diperbaiki karena, menurut fatwa MUI, praktik tersebut tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah justru akan memperkuat surat edaran itu, bukan mencabutnya.
“Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi perbedaan pandangan fikih di masyarakat. Jemaah yang meyakini dam dapat disembelih di dalam negeri dipersilakan mengikuti pendapat tersebut, termasuk yang merujuk pada tarjih Muhammadiyah dan pandangan lainnya.
Sementara itu, jemaah yang meyakini penyembelihan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram—seperti pandangan MUI—juga diperbolehkan melaksanakannya di sana, namun harus melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi. Di luar mekanisme tersebut, penyembelihan dianggap ilegal oleh otoritas setempat.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah menghormati perbedaan pandangan fikih dan tidak memaksakan satu pendapat tertentu, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan ibadah haji.
You must be logged in to post a comment Login