Jakarta, NortonNews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan telah memberikan sanksi disiplin kepada ribuan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari total 1.163 pegawai yang dikenai sanksi, sebanyak 124 orang diberhentikan dengan tidak hormat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban di lingkungan kementerian. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.
“Kita jatuhi hukuman disiplin. Jumlahnya ada sekitar 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
17 Pegawai Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi
Dilansir dari Liputan6.com – Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga memaparkan hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Sebanyak 17 pegawai kemudian dikenai sanksi disiplin. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi, dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Rudi menegaskan seluruh sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk kasus di Lapas Cibinong, pemberian hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan internal Kemenimipas.
Ribuan Napi Dipindahkan
Selain memberikan sanksi kepada pegawai, Kemenimipas juga melakukan sejumlah langkah penertiban terhadap warga binaan. Salah satunya dengan memindahkan ribuan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
“Kami sudah lakukan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan,” ujar Rudi.
Penertiban juga dilakukan dengan melakukan razia terhadap barang-barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 16.575 telepon genggam dan 1.063 senjata tajam.
“Ini kami temukan handphone atau telepon genggam dengan total 16.575, serta senjata tajam sejumlah 1.063,” kata Rudi.
Kemenimipas menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memastikan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan ditindak sesuai ketentuan.
You must be logged in to post a comment Login