Jakarta –Norton News Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melanggar aturan pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan dianggap berkontribusi pada terjadinya banjir bandang. Dengan tindakan terbaru ini, jumlah total subjek yang telah disegel mencapai 11.
Tiga subjek hukum yang disegel terdiri atas PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Selain itu, Kemenhut juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE.
Dilangsir dari-Detik.com“Hingga saat ini, total ada 11 entitas yang telah disegel dan/atau diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan, mencakup 4 perusahaan (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE) serta 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/12/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, Ditjen Gakkum mencurigai adanya tindak pidana berupa penebangan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Para pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda paling tinggi Rp3,5 miliar.
Bertambah, Kemenhut Segel 11 Subjek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera
“Kemenhut menyegel 11 entitas hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sumatera.”
Jakarta – Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini total 11 subjek telah disegel.
Tiga subjek hukum yang disegel adalah PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan pada korporasi PT.TBS/PT.SN serta PLTA BT/PT.NSHE.
“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
Jakarta – Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melanggar aturan pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan dianggap berkontribusi pada terjadinya banjir bandang. Dengan tindakan terbaru ini, jumlah total subjek yang telah disegel mencapai 11.
Tiga subjek hukum yang disegel terdiri atas PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Selain itu, Kemenhut juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE.
“Hingga saat ini, total ada 11 entitas yang telah disegel dan/atau diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan, mencakup 4 perusahaan (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE) serta 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan pendalaman awal, Ditjen Gakkum menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal, Ditjen Gakkum mencurigai adanya tindak pidana berupa penebangan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Para pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda paling tinggi Rp3,5 miliar.
“Kurang lebih 60 batang kayu bulat, kurang lebih 150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozzer dalam keadaan rusak, 1 unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor,” kata Menteri Raja Juli.
Temuan itu berkaitan dengan penyidikan kasus empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi yang sama. Ia menegaskan pentingnya dukungan daerah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” imbaunya.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa penyidikan melibatkan Satgas PKH. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ujar Dwi.
Bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir memberikan keterangan, di antaranya 3 korporasi yakni PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN dan 3 PHAT yakni A, AR, RHS. Sementara PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksan.
“Menteri Raja Juli menyampaikan bahwa ditemukan sekitar 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit excavator PC 200, satu unit buldozer dalam kondisi rusak, satu truk pengangkut kayu yang juga rusak, dua mesin pembelah kayu, serta masing-masing satu unit mesin ketam dan mesin bor.”
Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi yang sama. Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung upaya penegakan hukum oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, mengingat dampak kejahatan ini sangat besar—tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan bersama Satgas PKH dan saat ini masih terus berlanjut.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan menelusuri motif serta pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan proses hukum akan diperluas, bukan hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada mereka yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini. Penyidikan tindak pidana pencucian uang juga dapat digunakan untuk memperkuat penanganannya,” jelas Dwi.
Dalam waktu bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas. Hingga 10 Desember 2025, enam pihak telah memenuhi panggilan, terdiri atas tiga korporasi—PT AR, PT MST, PBPH PT TN—dan tiga PHAT—A, AR, dan RHS. Sementara itu, PT
TPL dan PLTA BT/PT NSHE meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
You must be logged in to post a comment Login