NortonNews- com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018–2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenit yang akan diekspor tidak dilakukan secara menyeluruh. Langkah itu diduga bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.
Laporan hasil pengujian yang telah disesuaikan kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor. Penyidik menduga Gian menyetujui permintaan tersebut meski mengetahui bahwa mineral tanah jarang merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi yang tidak boleh diekspor.
Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM meski mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang dalam muatan tersebut. Ia juga diduga tidak melaporkan hasil analisis terkait keberadaan mineral tersebut sehingga menyalahgunakan kewenangannya.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang nyaris diekspor secara ilegal ke luar negeri.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah memeriksa kontainer berisi mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Dari pemeriksaan terhadap 15 dari total 25 kontainer, Satgas PKH menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
You must be logged in to post a comment Login