NortonNews.com – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pihak lainnya.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim penyidik baru menyelesaikan proses penggeledahan sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah waktu maghrib.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.Ia menyampaikan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Informasi lebih lanjut mengenai temuan penyidik nantinya akan disampaikan oleh juru bicara KPK setelah proses penggeledahan selesai.
Tujuh tersangka lainnya dalam perkara tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dilansir dari Kompas.com – Mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Selain itu, terdapat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, dugaan modus yang dilakukan para pejabat Imigrasi adalah dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal.
Akibatnya, permohonan izin tinggal dari WNA disebut kerap mengalami penolakan.Ia menjelaskan bahwa para pemohon diduga diwajibkan membayar biaya tambahan saat proses verifikasi di kantor imigrasi wilayah.
Setelah itu, pemohon juga harus kembali mengeluarkan biaya untuk proses verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses.
Setyo menyampaikan bahwa Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan meminta sejumlah uang atau “jatah” dari proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
You must be logged in to post a comment Login