Jakarta, NortonNews.com — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses ke tahap persidangan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat BGN itu kini memasuki tahap penuntutan.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain ketiganya, terdapat Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terhadap para tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan mitra dan pengelolaan berbagai kebutuhan program.
Salah satu dugaan modus yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak tertentu, meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan transaksi dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program MBG. Salah satunya adalah pengadaan kendaraan bermotor listrik yang jumlahnya mencapai puluhan ribu unit.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan lainnya, termasuk puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta televisi berukuran 75 inci.
Dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
“Kurang lebih 10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” kata Anang.
Kolonel TNI Aktif Jadi Tersangka
Di tengah proses pelimpahan enam tersangka tersebut, Kejagung juga mengungkap perkembangan baru dalam perkara korupsi MBG. Seorang prajurit TNI aktif berpangkat kolonel, Budi Utomo, ditetapkan sebagai tersangka.
Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga memiliki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, proses hukum terhadap dirinya dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Penanganannya melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Anang Supriatna menyatakan bahwa Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sebelumnya, status hukum Budi sempat disebut masih dalam penanganan kewenangan Jampidmil.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.
Budi diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang di BGN. Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengaturan terkait penyedia barang.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Dengan adanya tersangka dari unsur TNI aktif, perkara korupsi MBG kini tidak hanya menyeret mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Penanganan terhadap Budi juga menambah dimensi baru dalam proses hukum karena melibatkan mekanisme peradilan koneksitas.
Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
Sementara itu, enam tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat kini menunggu proses penuntutan dan persidangan. Pelimpahan tahap II menandakan bahwa tanggung jawab penanganan perkara terhadap enam tersangka tersebut telah beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi vendor penyedia sepeda motor listrik BGN belum termasuk dalam pelimpahan enam tersangka tersebut. Proses terhadap Andri masih berjalan secara terpisah.
Dilansir dari Kompas.com – Kejagung juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain dalam perkara tersebut. Sejumlah informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini disebut akan terungkap dalam proses persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa, bukti-bukti yang dimiliki, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan di pengadilan.
You must be logged in to post a comment Login