WARTAKOTALIVE.COM, NORTON NEWS – Ibu kandung NS (13), bocah yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lisnawati mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah ancaman serta teror melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor tak dikenal setelah melaporkan kematian anaknya ke pihak kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan segera melakukan tahapan awal berupa wawancara serta asesmen untuk menilai kondisi dan kebutuhan perlindungan pemohon.
“Hari ini pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan karena kondisi Ibu Lisna saat ini, baik secara fisik maupun psikis, mengalami sedikit gangguan. Kami telah melakukan wawancara singkat serta memulai asesmen terkait kondisi kesehatan fisik dan mentalnya,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026).
Saat ini, Lisnawati tengah menjalani pemeriksaan medis oleh dokter dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya, ibu kandung NS tersebut juga dijadwalkan mengikuti asesmen psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara lebih mendalam.
Upaya tersebut dilakukan guna mengevaluasi kondisi kesehatan sekaligus mengukur tingkat ancaman yang dihadapi.
Dilansir Dari Tribunnews.com- “Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah melaporkan kasus itu, ia menerima berbagai ancaman melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari sejumlah pihak yang terus menghubunginya, sehingga berdampak pada kondisi psikologisnya,” ujarnya.
Lisnawati saat ini tengah menjalani asesmen medis oleh dokter dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah itu, ia akan mengikuti asesmen psikologis untuk mengetahui kondisi kesehatannya sekaligus menilai tingkat ancaman yang dihadapinya.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya menerima teror dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam beberapa hari terakhir, klien kami kerap menerima pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang tidak jelas asal-usulnya. Daripada menimbulkan risiko yang lebih besar, sesuai amanat undang-undang, kami memutuskan mengajukan permohonan ke LPSK agar klien kami mendapatkan rasa aman,” ujarnya.
Sejumlah pesan yang diterima disebut berisi ancaman agar Lisnawati tidak terlalu banyak berbicara terkait kasus kematian anaknya.
“Kami ingin melaporkan hal ini karena beberapa hari terakhir klien kami terus menerima WA dan telepon yang tidak jelas,” kata Krisna Murti saat berada di kantor LPSK, Jumat (27/2/2026).
Menurut Krisna, pengajuan permohonan perlindungan itu dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi potensi risiko akibat teror yang diterima.
“Daripada menghadapi risiko yang lebih besar, sesuai amanat undang-undang kami memilih mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar klien kami bisa merasa lebih tenang dan terlindungi,” ujarnya.
Sejumlah pesan yang diterima Lisnawati disebut berisi ancaman agar ia tidak terlalu banyak berbicara terkait kasus kematian anaknya.
“Ada ancaman seperti, ‘Kamu tinggal di mana?’ lalu juga peringatan agar tidak banyak bicara soal kasus ini,” jelasnya.
Ibu Tiri Berdalih Mendidik
TR (47), ibu tiri NS (13), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap korban yang terjadi di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
TR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap NS. Korban diketahui meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi luka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi dalam perkara kematian akibat kekerasan tersebut.
“Terkait kasus meninggalnya korban akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan saudari TR (ibu tiri) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Samian menyebutkan, berdasarkan hasil sementara, TR melakukan tindakan seperti menampar hingga mencakar korban dengan dalih untuk mendisiplinkan atau mendidik.
“Kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar selama tinggal bersama TR,” ujarnya.
Ia menambahkan, motif perbuatan tersebut masih terus didalami penyidik karena yang bersangkutan beralasan tindakannya dilakukan dalam rangka mendidik anak.
Samian mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap NS telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Pada 4 November 2024, TR sempat dilaporkan oleh ayah kandung NS atas kasus serupa. Namun, perkara tersebut kala itu diselesaikan secara damai.
“Penganiayaan terhadap korban NS sudah terjadi beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan dan sudah kami proses, tetapi berakhir dengan perdamaian. Hal itu tentu akan kami dalami kembali dan tindak lanjuti. Berdasarkan keterangan korban saat laporan pada 2024, bahkan sejak 2023 korban juga mengalami kekerasan serupa,” ujar Samian.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka TR kami kenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Saat ini, TR ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
You must be logged in to post a comment Login