Nasional

Kasus Dugaan Pemerkosaan Seret Peserta Indonesian Idol 2025, Orang Tua Sampaikan Klarifikasi

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang turut menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, kini telah naik ke tahap penyidikan. Kepolisian memastikan akan segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti sebelum melangkah ke proses pemeriksaan lanjutan. Dalam waktu dekat, tiga orang terlapor dijadwalkan dipanggil sebagai saksi, masing-masing berinisial RM, PYDAJK alias PK, dan R.

“Saat ini rekan-rekan penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan, sekaligus mempersiapkan pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK, dan R,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui pesan singkat, Rabu (21/1).

Kalau mau versi lebih singkat, lebih tegas, atau disesuaikan untuk judul dan lead berita online, tinggal bilang ya.

Gede Astawa menuturkan bahwa perkara tersebut resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1) sekitar pukul 15.00 WITA, setelah penyidik menggelar perkara.

Di tengah berjalannya proses hukum, pihak keluarga Piche Kota turut memberikan pernyataan. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menegaskan bahwa putranya siap menjalani seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Prosesnya masih berjalan, jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya. Saya kira begitu saja, terima kasih,” ujar Antonius dalam pesan tertulis yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/1/2026).

Sebagaimana diketahui, Piche Kota sebelumnya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Dugaan tersebut juga menyeret dua nama lain, yakni Roni Mali dan RAS.

Laporan terkait kasus itu diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres Belu menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Dilansir Dari Detikcom- Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban bersama tiga orang terlapor mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel. Saat korban diduga dalam keadaan tidak sadar, para terlapor diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka lantaran masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi. Sampai Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Gede Astawa menegaskan bahwa Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Proses hukum yang dijalankan meliputi pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait persetubuhan terhadap anak dalam kondisi tidak berdaya atau tidak sadar.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.