Terbaru

Kasasi Ditolak, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Jakarta, NORTON NEWS — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid. Dengan keputusan tersebut, hukuman penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tetap berlaku.

Putusan kasasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Kerry sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, kemudian mengajukan upaya hukum setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Hukuman Penjara Tetap 15 Tahun

Sebelum perkara mencapai tahap kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempertahankan hukuman penjara Kerry selama 15 tahun dalam putusan banding pada Juni 2026. Namun, pengadilan banding mengubah sejumlah ketentuan pidana tambahan, terutama besaran uang pengganti yang harus dibayarkan.

Dalam putusan banding tersebut, Kerry juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 140 hari apabila denda tidak dibayar sesuai aturan. Selain itu, kewajiban uang pengganti ditetapkan sekitar Rp13,4 triliun.

Perkara Berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, penyidik dan penuntut umum mengusut kegiatan bisnis yang mencakup pengelolaan serta penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Pada tingkat pertama, Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pengadilan juga menetapkan uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun. Nilai uang pengganti tersebut kemudian berubah dalam proses banding setelah pengadilan tingkat kedua menjatuhkan kewajiban tambahan terkait kerugian perekonomian negara.

Putusan Kasasi Jadi Perkembangan Terbaru

Dilansir dari CNN Indonesia, Penolakan kasasi menandai perkembangan penting dalam proses hukum yang dijalani Kerry. Upaya kasasi merupakan mekanisme untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hukuman penjara 15 tahun tetap menjadi bagian dari putusan yang berlaku. Rincian lengkap amar putusan kasasi, termasuk pertimbangan majelis hakim mengenai pidana tambahan, perlu merujuk pada salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi dan besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.