Jakarta-Norton news Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jenderal Sigit menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa sebelum peraturan tersebut diterbitkan, Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan terkait.
“Polri tentu menghormati putusan MK. Karena itu, kami menindaklanjutinya dengan berkonsultasi kepada kementerian terkait dan stakeholder sebelum Perpol ini diterbitkan,” ujarnya.
Di lantik dari Detik com- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi. Jenderal Sigit menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melaksanakan putusan MK.“Dengan demikian, Perpol yang disusun oleh Polri jelas dibuat sebagai bentuk penghormatan sekaligus tindak lanjut atas putusan MK,” ujarnya.Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Perpol tersebut ke depan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan berpeluang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut bagi proses yang telah berjalan, sebagaimana juga telah disampaikan oleh Menteri Hukum.
“Perpol ini nantinya akan dinaikkan menjadi PP dan kemungkinan dimuat dalam revisi undang-undang. Untuk hal-hal yang sudah berjalan, tentu tidak berlaku surut,” ujarnya.
Polri Pastikan Sesuai Aturan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur tata cara pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga.
Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Regulasi ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang tetap berlaku setelah putusan MK,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
You must be logged in to post a comment Login