Jakarta,NortonNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja untuk tahun anggaran 2022–2024.
Melansir detikJabar, tim penyidik pidana khusus (pidsus) tiba di kompleks Pemkot Cimahi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka kemudian meninggalkan ruang Disnaker sekitar pukul 19.00 WIB sambil membawa sejumlah dokumen dan barang bukti.
Dilansir dari Detik.com – Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan atas dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja pada periode anggaran 2022 hingga 2024.
Dugaan korupsi dalam program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja itu disebut-sebut berkaitan dengan praktik gratifikasi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Fajrian menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyidik dalam mencari serta menghimpun alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja Cimahi untuk tahun anggaran 2022–2024.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dokumen dan barang yang disita akan lebih dulu dianalisis.
“Kami akan mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Selanjutnya, seluruh barang bukti yang dibawa, termasuk dokumen dalam dua koper, akan kami telaah terlebih dahulu,” ujar Fajrian.
You must be logged in to post a comment Login