Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fachrizal telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
“Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh tim Siri, Intel Kejagung, dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Anang, proses pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung. Hingga kini, Kejagung belum mengungkapkan secara detail dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan terhadap pejabat kejaksaan tersebut.
Anang menyampaikan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penanganannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan kode etik di lingkungan kejaksaan.
“Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anang mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa Kejagung belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Fachrizal.
“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang.
Fachrizal Diamankan Sejak 5 Oktober 2026
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan seorang kepala kejaksaan negeri di wilayah tersebut pada Senin (5/10/2026).
Pengamanan itu dilakukan karena adanya dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin pegawai serta kode etik jaksa.
“Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Pada saat itu, Sugeng belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengamanan terhadap kepala kejaksaan negeri tersebut.
Hingga Rabu (14/10/2026), Fachrizal masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami laporan yang ditujukan kepadanya. Kejagung juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun keputusan lebih lanjut mengenai status Fachrizal dalam perkara tersebut.
You must be logged in to post a comment Login