Uncategorized

Kades Desa Kohod Status Tersangka

source : kompas.com

(Jakarta, Norton News) — dilansir dari kompas.com Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025) Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip lewat pengacaranya, Rendy Kurniawan menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resemi terkait penetapan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.  Kades Desa Kohod tersebut mengetahui statusnya sebagai tersangka melalui pemberitaan di media.

Disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara sebelumnya. Selain Kades yang ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang penerima kuasa SP dan CE juga ditetapkan sebagai tersangka.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.