NortonNews.com – Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama. Lagi-lagi, penanganannya disorot karena laporan yang lambat serta proses hukum terhadap terduga pelaku yang dinilai belum sigap.
Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korbannya diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati yang masih di bawah umur, setara usia SMP atau lebih muda, dengan banyak di antaranya berasal dari latar belakang yatim dan kondisi sosial rentan.
Terduga pelaku adalah pengasuh sekaligus pendiri pesantren tersebut, berinisial A/AS, yang dikenal sebagai tokoh agama dan figur masyarakat (Kompas.com, 5/5/2026).
Dari laporan yang muncul, modus yang digunakan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Pelaku diduga meminta korban menemaninya pada malam hari, disertai ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan narasi ketaatan kepada pengasuh untuk menekan korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp dan mengalami tekanan psikologis agar mengikuti keinginan pelaku.
Dilansir dari Kompas.com – Laporan resmi kasus ini sebenarnya telah diajukan sejak sekitar September 2024. Namun, penanganannya sempat dianggap lamban, sehingga memicu kemarahan warga hingga terjadi aksi massa yang mendatangi dan menggerebek lokasi pondok pada Mei 2026.
Saat ini, Polresta Pati telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, dan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, Kementerian Agama juga telah mengambil langkah dengan menutup operasional pondok tersebut.
Yang menjadi sorotan dan memunculkan kekecewaan publik adalah lambannya proses hukum dalam kasus ini. Muncul pertanyaan, apakah keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh posisi terduga pelaku yang memiliki pengaruh, sementara para korban merupakan santri dari kalangan rentan yang minim akses terhadap kekuasaan.
Kasus lain yang juga mengundang perhatian adalah dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang pendakwah asal Mesir berinisial SAM. Ia dikenal luas di Indonesia sejak sekitar 2010-an melalui berbagai kegiatan dakwah, majelis taklim, serta penampilannya di program televisi religi. Gaya ceramahnya yang komunikatif dan mudah dipahami membuatnya dipercaya dan dijadikan panutan oleh banyak jamaah dan santri.
Namun, citra tersebut tercoreng setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 atas dugaan tindakan yang terjadi dalam rentang waktu sekitar 2017 hingga 2025, di beberapa lokasi seperti Bogor dan Sukabumi.
Pada 24 April 2026, setelah melalui gelar perkara, Bareskrim resmi menetapkannya sebagai tersangka, dan kasus ini kini diproses melalui jalur hukum pidana (Kompas.com, 26/04/2026).
Dalam dugaan kasus tersebut, pelaku disebut memanfaatkan relasi kuasa dengan menawarkan iming-iming seperti beasiswa atau program keagamaan ke Mesir kepada korban. Situasi ini menciptakan ketimpangan posisi antara ustaz dan santri.
Sebelumnya, pada 2021 sempat dilakukan proses klarifikasi (tabayyun). Dalam pertemuan itu, SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, meskipun juga sempat membantah tuduhan pelecehan. Setelah proses tersebut, para korban mendapatkan pendampingan psikososial melalui lembaga seperti Rumah Teduh.
Meski sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, berdasarkan keterangan korban serta pendakwah yang mendampingi, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi dalam beberapa kesempatan.
You must be logged in to post a comment Login