NortonNews.com – Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ketiganya adalah Scott Beaumont (President Google Asia Pacific), Caesar Sengupta (mantan Wakil Presiden Google), dan William Florence (Kepala Divisi Pelatihan Developer).
Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menjelaskan bahwa para saksi tersebut berasal dari pihak Google dan pernah menjabat pada periode serta lokasi yang berkaitan dengan dakwaan. Ia juga menyebut Scott Beaumont diduga terlibat dalam pertemuan pada Februari sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026).Ketiga saksi tersebut tidak hadir langsung di Indonesia, melainkan memberikan keterangan dari satu lokasi yang sama di Singapura.Para saksi itu dihadirkan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dilansir dari Kompas.com – Namun, atas mekanisme tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan terhadap pengajuan tersebut.Salah satu alasan keberatan tersebut adalah perlunya koordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan Indonesia di Singapura.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya menolak mendengarkan keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari pihak Singapura maupun dari atase kejaksaan di negara tersebut.
Roy juga menyinggung adanya surat dari Atase Kejaksaan di Singapura terkait permintaan Otoritas Singapura untuk turut mengawasi jalannya persidangan. Ia menyebut bahwa pihak Attorney General Singapura meminta agar proses persidangan tersebut berada dalam pengawasan mereka.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum menilai demi menjaga agar proses persidangan tidak mengganggu hubungan kedua negara, pihaknya mengusulkan agar Singapura dapat ikut mengawasi pemeriksaan saksi tersebut.
Roy kembali menegaskan bahwa persidangan perlu tetap diawasi sesuai permintaan pihak Singapura, mengingat hal tersebut berkaitan dengan hubungan timbal balik antara Indonesia dan Singapura.
Menanggapi hal itu, majelis hakim sempat melakukan musyawarah selama sekitar 30 menit untuk menentukan sikap.
Hasilnya, hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, tanpa menghilangkan hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan keberatan. Nama Scott sendiri sebelumnya juga sempat tercantum dalam dakwaan perkara tersebut.
Ia disebut pernah bertemu dengan Nadiem sekitar Februari 2020, tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Sementara itu, Caesar Sengupta dan William Florence tidak tercantum dalam dakwaan perkara tersebut.Namun, kedua nama tersebut sempat disebut dalam persidangan.
You must be logged in to post a comment Login