NortonNews – Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa istri sah Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, AGF, diduga tidak mengetahui peristiwa tersebut. Kedua korban disebut disembunyikan di bagian belakang rumah tersangka di Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa istri sah Dwi Bagus tidak mengetahui keberadaan jasad kedua korban maupun pembunuhan yang terjadi. Menurutnya, ukuran rumah yang cukup luas memungkinkan tersangka menyembunyikan jasad di bagian belakang rumah tanpa diketahui istrinya.
Meski demikian, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi menduga Dwi Bagus melakukan pembunuhan seorang diri, tetapi belum menutup kemungkinan adanya orang lain yang membantu setelah kejadian.
Dilansir dari detik.com – Roy menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Hal ini menjadi perhatian penyidik karena penanganan kasus berlangsung cukup lama, mulai dari laporan kehilangan korban hingga penangkapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, Dini diduga dibunuh pada 20 September 2026 di sebuah hotel di Kota Madiun. Sementara itu, anaknya, AGF, diduga dibunuh di dalam mobil di wilayah yang sama.
Kasus ini terungkap setelah Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Dwi Bagus, yang merupakan suami siri Dini, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polda Jawa Timur masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
You must be logged in to post a comment Login