Jakarta, NortonNews- Polisi resmi menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan adu banteng di jalur layang atau “jalur langit” kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membenarkan penetapan status tersebut. “Sudah tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3).
Dalam perkara ini, Y dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Insiden tersebut melibatkan dua bus TransJakarta di Koridor 13 rute Puri Beta–Tegal Mampang pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB. Kecelakaan bermula saat bus Bianglala bernomor polisi B-7136-SGA yang dikemudikan Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Di saat bersamaan, bus Mayasari Bhakti B-7353-TGC yang dikemudikan A melintas dari arah berlawanan, yakni Cipulir menuju Kebayoran.
Dilansir dari CNN Indonesia- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, Y mengaku sempat tertidur ketika mengemudi sehingga kendaraannya masuk ke jalur berlawanan dan tabrakan pun tak terhindarkan.
Saat kejadian, bus yang dikemudikan A tengah mengangkut penumpang, sedangkan bus yang dikemudikan Y dalam kondisi kosong. Akibat peristiwa tersebut, puluhan penumpang di bus yang dikemudikan A mengalami luka ringan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
You must be logged in to post a comment Login