JAKARTA, NortonNews.com – Pemerintah Indonesia menanggapi sorotan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua yang disampaikan dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 di New York.
Melalui hak jawab pada Senin (28/9/2026), Indonesia menolak tudingan yang disebut sepihak mengenai adanya pelanggaran HAM secara sistematis di Papua. Pemerintah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang memiliki dasar kredibel tetap ditangani melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk Komnas HAM.
Indonesia juga menekankan bahwa pembahasan mengenai kondisi Papua perlu mempertimbangkan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah menyebut masyarakat sipil, guru, tenaga kesehatan, hingga aparatur pemerintah juga menjadi korban kekerasan.
Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum dan HAM disebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional serta kewajiban internasional.
Indonesia Soroti Kekerasan terhadap Warga
Dalam forum tersebut, pemerintah Indonesia turut menyampaikan sejumlah kasus kekerasan yang disebut terjadi terhadap masyarakat sipil di Papua.
Indonesia menyebut tiga aparatur sipil negara (ASN) meninggal dunia setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat. Selain itu, seorang pengemudi yang membawa kebutuhan pokok juga disebut menjadi korban kekerasan.
Pemerintah juga menyampaikan adanya laporan mengenai sembilan perempuan dan anak yang disebut diculik di wilayah Mimika. Kasus-kasus tersebut disampaikan Indonesia sebagai bagian dari gambaran mengenai persoalan keamanan dan perlindungan masyarakat sipil di Papua.
Indonesia berpandangan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil perlu dibedakan dari penyampaian aspirasi secara damai. Pemerintah menegaskan perlindungan masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Solomon Islands Minta Verifikasi Independen
Sorotan terhadap situasi HAM di Papua sebelumnya disampaikan Perdana Menteri Kepulauan Solomon Matthew Cooper Wale dalam Sidang Umum PBB.
Wale menyerukan agar laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat dapat diverifikasi secara independen. Ia juga meminta Indonesia memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua Barat.
Dalam pernyataannya, Wale tetap menyampaikan bahwa Kepulauan Solomon menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia. Namun, ia mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat telah berlangsung dalam waktu lama dan perlu mendapatkan verifikasi.
“Reports of human rights violations in West Papua have persisted for far too long. They must be independently verified, not left in dispute,” ujar Wale dalam forum PBB.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan mengenai Papua di forum internasional. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mempertahankan posisi bahwa penanganan persoalan HAM dilakukan melalui mekanisme nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia Tegaskan Mekanisme Penanganan HAM
Pemerintah Indonesia juga menyinggung rencana kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua. Menurut Indonesia, pengaturan kunjungan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme dan kesepakatan antara negara tuan rumah dengan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM.
Dilansir dari ANTARANEWS.COM – Indonesia menyatakan mekanisme tersebut berlaku dalam hubungan dengan negara-negara anggota PBB dan tidak ditentukan secara sepihak oleh negara lain maupun organisasi regional.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Indonesia menyatakan tetap membuka ruang keterlibatan dalam mekanisme yang relevan serta mendorong dialog dan kerja sama. Pemerintah juga menekankan pentingnya pembahasan mengenai Papua berdasarkan fakta dan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat sipil.
Sementara itu, isu Papua kembali menjadi bagian dari perhatian sejumlah negara Pasifik dalam Sidang Umum PBB tahun ini. Kepulauan Solomon menyampaikan seruan terkait verifikasi independen, sementara Indonesia memberikan tanggapan melalui hak jawab dalam forum yang sama.
You must be logged in to post a comment Login